Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPKPP Indramayu merupakan instansi pelaksana urusan pemerintahan di kabupaten Indramayu yang bergerak di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Setelah sukses luncurkan aplikasi mobile Gopald untuk operator, DPKPP Indramayu ingin mengembangkan lebih luas tentang penggunaan aplikasi Gopald, dimana pelanggan diharapkan bisa melakukan permintaan layanan melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui playstore. Pelanggan akan memesan layanan melalui aplikasi Gopald, Admin akan mengelola operasi layanan dan Operator menuju ke lokasi pelanggan dan melakukan pembuangan akhir di lokasi IPLT. Surveyor akan melakukan survei untuk calon pelanggan. Dengan hadirnya aplikasi Gopald untuk pelanggan ini, proses digitalisasi pembentukan data-data layanan sedot limbah domestik menjadi lebih efisien, lebih cepat, dan dapat memangkas pekerjaan pengisian data pelanggan dan data pemesanan jadwal penyedotan yang semula dilakukan sepenuhnya oleh petugas Administrator.
Pelanggan dapat mendaftar dan memesan layanan dengan mudah. Cukup siapkan beberapa data pribadi dan pilih jadwal pemesanan. Administrator akan mengkonfirmasi pesanan dan operator akan segera menuju ke tempat pelanggan.
Tampilan aplikasi Gopald dirancang sedemikian rupa dengan mengedepankan kemudahan penggunaan bagi setiap pengguna. Pelanggan tidak akan mengalami kesulitan saat melakukan pemesanan di aplikasi.
Setelah melakukan pemesanan layanan, pelanggan dapat mengirimkan pesan kepada Administrator terkait jadwal, operator, dan lainnya.
Kelola penjadwalan, pengiriman dokumen, penambahan pengguna baru, dan pengaturan petugas melalui satu aplikasi web khusus untuk Admin. Admin dapat secara langsung memantau kinerja Operator, umpan balik dari pelanggan, dan mengatur dokumen untuk pelanggan.
Lebih dari 10 tahun memberikan hasil kerja terbaik dan masih terus berlanjut!