Klien kami merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 1 Januari 1961. Saat ini klien kami memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan dan 31 Kantor Pelayanan, dan 1.835 SAMSAT yang tersebar diseluruh Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Asuransi Sosial. Menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi, jaminan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi kerugian dengan menyelenggarakan program asuransi sosial dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi serta berdaya saing kuat guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Perusahaan bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik diwajibkan untuk mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan menyediakannya serta dapat diakses oleh masyarakat. Dalam hal ini, klien kami salah satu badan publik, berdedikasi untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik secara sederhana, efisien, cepat, dan tanpa biaya. Klien kami membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berada di bawah arahan Sekretariat Perusahaan, sebagai upaya untuk membangun dan menjamin kelancaran layanan informasi publik.
Aplikasi berbasis web Keterbukaan Informasi Publik dikembangkan menggunakan teknologi termutakhir dengan tampilan user friendly, sehingga mudah digunakan. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur utama seperti pendaftaran akun pemohon informasi publik, proses pengajuan informasi publik, proses persetujuan pengajuan, dan pemberian informasi publik baik yang bersifat umum atau sesuai yang diminta oleh pemohon. Aplikasi Keterbukaan Informasi Publik ini dapat diakses dengan baik di berbagai perangkat dan diakses kapanpun.
Aplikasi yang sulit digunakan atau dinavigasi dapat dengan cepat membuat frustrasi pengguna, membuat mereka meninggalkannya dan memilih sesuatu yang lebih ramah pengguna. Membuat aplikasi yang memungkinkan pengguna dengan mudah menyelesaikan apa yang ingin mereka lakukan, akan membuat pengguna sering mengakses aplikasi. Untuk itu, tampilan dan pengalaman menggunakan aplikasi KIP dibuat semudah mungkin untuk dioperasikan bahkan oleh pengguna awam.
Pengguna dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan mudah. Cukup melakukan registrasi dengan melampirkan KTP dan data diri. Setelah akun berhasil terdaftar, pengguna dapat langsung mengajukan informasi yang dibutuhkan.
Proses persetujuan pengajuan informasi publik dapat dilakukan dalam satu halaman oleh para petugas. Jika pengajuan diterima, petugas yang ditunjuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon beserta dengan lama waktu informasi tersebut dapat diakses oleh pemohon. Setelah melewati tenggat waktu, informasi tersebut tidak dapat diakses kembali oleh pemohon.
Administrator dapat mengatur konten-konten yang akan ditampilkan di website. Laporan-laporan ataupun informasi umum lainnya yang bersifat umum dapat diunggah dikelola dengan mudah.
Kami percaya bahwa ide yang bagus layak mendapatkan kesempatan untuk berkembang. Kami percaya bahwa orang-orang berhak untuk mencari nafkah dengan melakukan apa yang mereka sukai.
Lebih dari 10 tahun memberikan hasil kerja terbaik dan masih terus berlanjut!